Logo

KPU Blitar Tunggu Revisi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Reporter:,Editor:

Senin, 07 October 2019 01:29 UTC

KPU Blitar Tunggu Revisi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Ketua KPU Kota Blitar, Coirul Umam. Foto: Yoisbio.

JATIMNET.COM, Blitar – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menunggu revisi syarat dari KPU RI tentang calon kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya adalah revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

“Aturan itu masih diuji publik oleh KPU RI, dan kami masih menunggu hasilnya,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Senin 7 Oktober 2019.

Beberapa syarat bagi calon kepala daerah yang diatur dalam PKPU yaitu, tidak pernah terlibat kasus judi, narkoba, mabuk, dan zina, baik calon gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

BACA JUGA: KPU Kota Blitar Lakukan Rekruitmen PPK dan PPS Secara Daring

“Hasil revisi kedua ini masih dalam tahap uji publik oleh KPU RI. Tapi PKPU Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan perubahan pertama dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 masih berlaku, sambil menunggu hasil revisi,” Umam menambahkan.

Tahapan pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar dimulai pada Oktober 2019. KPU Kota Blitar akan menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 mendatang.

Sedangkan, pengumpulan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dimulai pada Desember 2019 sampai Maret 2020. Untuk syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan memang ada perubahan.

BACA JUGA: Dana Pilwali Blitar Bengkak Hingga Rp 24 M

Calon perseorangan harus mengumpulkan satu fotokopi KTP elektronik dengan dilampirkan satu formulir pernyataan dukungan. Sementara pada pilwali periode sebelumnya, formulir dukungan bisa dilakukan secara kolektif.

Sedangkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan, yaitu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Kota Blitar. Adapun jumlah DPT Kota Blitar di pemilu 2019 sebanyak 113.544 pemilih.

“Untuk resminya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan kami tetapkan 26 Oktober 2019,” katanya memungkasi konfirmasi.