Selasa, 11 June 2019 02:52 UTC
Ilustrasi. Foto: Wikimedia
JATIMNET.COM, Surabaya – Sepanjang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima 94 laporan gratifikasi.
Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi, di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.
"Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," ungkap Febri, , kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.
Menurutnya, sikap penolakan itu merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
BACA JUGA: Lebaran Usai, KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor Gratifikasi
"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang diatur di Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan peraturan turunan lainnya, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 66.124.983.
"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga 'voucher' belanja di 'supermarket'," kata dia.
Ia mengatakan, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.
BACA JUGA: KPK Terima 44 Laporan Gratifikasi Idul Fitri
KPK banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), yang ada di instansi masing-masing.
KPK memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang positif, karena UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi, baik kementerian ataupun pemerintah daerah.
"Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," ujar Febri.
Beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut berasal dari unsur kementerian/lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Empat Kali Mangkir, Menteri ESDM Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari unsur pemerintah daerah, yaitu Pemkab Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Klaten, Pemkab Kudus, Pemkab Luwu, Pemkab Pasuruan, Pemkab Pringsewu, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Mojokerto, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Parepare, Pemkot Samarinda, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Lampung.
Dari unsur kampus, yakni Universitas Andalas. Dari unsur BUMN/D, yaitu PT PLN, PT Transportasi Jakarta, PT Bank Mandiri, dan Bank Kalsel. (ant)