Logo

KPK Sita Tanah dan Rumah Kontrakan Atas Nama Anak Hasan Aminuddin

Disita saat Dikontrak Orang Lain
Reporter:,Editor:

Minggu, 20 February 2022 03:00 UTC

KPK Sita Tanah dan Rumah Kontrakan Atas Nama Anak Hasan Aminuddin

DISITA KPK. Nurlela di depan rumah kontrakan yang disita KPK di Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kec. Kraksaan, Kab. Probolinggo. Rumah tersebut diatasnamakan anak Hasan Aminuddin. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Sebuah rumah kontrakan yang dihuni salah satu warga, Nurlela, di Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyitaan rumah itu dilakukan KPK berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantrianasari. 

Nurlela yang mengaku sudah tiga tahun terakhir tinggal di rumah setempat tidak mengetahui apabila rumah kontrakan yang ditempatinya berdiri di atas tanah milik Hasan Aminuddin. 

"Saya cuman ngontrak di sini, jadi tidak tahu rumah ini atas nama siapa. Kalau asal saya Bengkulu," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Februari 2022.

BACA JUGA: Terkait Korupsi, KPK Geledah Rumah Tim Sukses Hasan Aminuddin 

Nurlela menungkapkan kini dirinya kebingungan mencari rumah kontrakan baru karena proses penyitaan dilakukan mendadak. Ia pun merasa sudah betah dan nyaman tinggal di rumah tersebut. 

"Karena sudah disita, ya mesti secepatnya pindah dari sini. Tapi mau kemana, masih belum tahu," tuturnya.

Sekertaris Desa Sumberlele, Andi Lukman, mengatakan tanah berikut bangunan rumah kontrakan Nurlela tersebut sebelumnya sudah pernah ditelusuri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan KPK.

Menurutnya, petugas BPN dan KPK pernah datang ke tempat tersebut tak lama setelah Tantri dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

“Saat itu, petugas datang membawa sertifikat tanah atas nama Paradina," katanya. 

Lukman menyampaikan selama ini dirinya tak mengetahui kepemilikan tanah beserta bangunan tersebut. Namun setelah adanya sertifikat, baru dirinya sadar kalau tanah dan rumah tersebut milik Hasan Aminuddin.

"Jadi tanah dan bangunan itu kemungkinan diatasnamakan anaknya, yakni Paradina," kata Lukman. 

BACA JUGA: KPK Geledah Dua Rumah Anak Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin

Di samping tanah berikut bangunan rumah, ada pula sebidang tanah di desa setempat yang turut disita KPK yang luasnya sekitar 15x20 meter persegi.

Sekedar informasi, dalam siaran pers melalui Humas KPK Ali Fikri, Jumat 18 Februari 2022, KPK menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik Hasan di Kabupaten Probolinggo. Aset tersebut di antaranya tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan; tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan; satu bidang tanah di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk; dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Nilai aset tersebut diperkirakan sekitar Rp7 milliar. Tim Penyidik KPK terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya termasuk aset  yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam pembeliannya.