Logo

KPK Sita Delapan Bidang Tanah terkait Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 June 2022 09:40 UTC

KPK Sita Delapan Bidang Tanah terkait Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo

PAPAN PENYITAAN. Pemasangan papan penyitaan oleh tim penyidik KPK di salah satu aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantrianasari, Kamis, 9 Juni 2022. Foto: KPK

JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantrianasari, berkaitan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK mencatat ada sebanyak delapan aset milik Puput yang disita dan diberi tanda papan pemberitahuan oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sejumlah aset yang disita KPK di antaranya satu bidang tanah kavling di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan; dua unit rumah di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan; dan satu bidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. 

Lalu satu bidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk; satu bidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk; satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan.

BACA JUGA: Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo Divonis 4 Tahun Penjara

Seluruh aset yang disita tersebut berada di Kabupaten Probolinggo. 

"Tujuan pemasangan plang (papan) sita di aset milik PTS (Puput Tantrianasari) untuk menjaga status aset-aset tersebut agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu," kata Ali lewat siaran pers tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.

Puput merupakan istri dari Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminudin. Hasan juga mantan Bupati Probolinggo dua periode sebelum Puput. Politikus yang pernah aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjalani proses hukum di pengadilan karena dianggap sebagai pengendali atau pelaku utama dalam korupsi yang juga melibatkan Puput.

Dengan dilakukannya penyitaan aset diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi pengambilalihan aset dapat terwujud. 

BACA JUGA: Dua Anak Hasan Diperiksa KPK terkait Korupsi di Pemkab Probolinggo

"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," kata Ali. 

Sebagai informasi, KPK mencatat pada periode Januari hingga Mei 2022 telah mengumpulkan pengambilalihan aset sejumlah Rp179,390 miliar. Capaian tersebut meningkat sangat signifikan jika dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp71,134 miliar atau meningkat 157 persen. 

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," kata Ali.