Senin, 29 October 2018 13:47 UTC
Ilustrasi Korupsi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 21 legislator Kota Malang tersangka kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan di tingkat pengadilan negeri pertama selama 30 hari dimulai 2 November sampai 1 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.
Dikutip dari Antara, para legislator itu adalah Mohammad Fadli, Indra Tjahyono, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Erni Farida, Ribut Haryanto, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, dan Choeroel Anwar. Berikutnya, Suparno Hadiwibowo, Syamsul Fajrih, Afdhal Fauza, Choirul Amri, Teguh Puji Wahyono, Harun Prasojo, Soni Yudiarto, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.
BACA JUGA: Anggota Tersisa 5 Orang, DPRD Kota Malang Masih Didatangi Tamu
Sebelumnya, komisi anti rasuah telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang Moch.Anton.
Selain itu, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kasus ini terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
BACA JUGA: KPK Periksa Saksi Untuk 22 Tersangka DPRD Kota Malang
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Selain itu, juga Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
