KPK Panggil KASN untuk Saksi Tersangka Romahurmuziy

David Priyasidharta

Jumat, 5 April 2019 - 05:59

kpk-panggil-kasn-untuk-saksi-tersangka-romahurmuziy

Ilustrasi: Ali Yani

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Sofian dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.

BACA JUGA: Pengisian Jabatan Kemenag Jatim, Romahurmuziy Catut Nama Khofifah

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 5 April 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy. Mereka antara lain Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengonfirmasi pengetahuan saksi dari unsur panitia pelaksana seleksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

BACA JUGA: KPK Periksa Romahurmuziy

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Rommy diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (ant)

Baca Juga