Jumat, 30 April 2021 11:00 UTC
Ilustrasi tutorial e-LHKPN. Dok: KPK
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 47 Anggota DPRD Jatim diketahui belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Anggota DPRD Jatim tersebut segera melaporkan karena batas penyerahan LKHPN ini sudah berakhir sejak 31 Maret 2021.
Imbauan itu disampaikan langsung Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama saat berkunjung ke DPRD Jatim, Jumat, 30 April 2021.
BACA JUGA: DPRD Jatim Terpilih yang Belum Laporkan LHKPN Tidak Bisa Dilantik Serentak
Ia mengatakan LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan pejabat negara.
"Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman teman terutama anggota Dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada pimpinan Dewan," katanya.
Ia berharap pimpinan DPRD Jatim bisa mendorong anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN. Sedianya LHKPN harus dilaporkan maksimal 31 Maret 2021, namun sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.
BACA JUGA: DPRD Jatim Ingin Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Lebih Diperbanyak
"Tapi yakin teman teman anggota Dewan setelah tadi saya sampaikan dan Pak Ketua dengan teman teman pimpinan akan memberikan respons lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik juga salah satunya dilihat dari ketaatan seseorang," katanya.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku segera menyurati anggota yang belum melaporkan LHKPN.
"Nanti tentunya melalui fraksinya akan saya berikan imbauan kepada mereka supaya segera melakukan, menyelesaikan tugas itu. Ini juga sebenarnya sederhana, tidak harus datang. Dulu harus manual, sekarang itu hanya dua jam," katanya.