Kamis, 20 June 2019 06:59 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Larangan iklan rokok di internet terus menggelinding, pasca pemblokiran yang dicetuskan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, sedang membahas regulasinya.
Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, iklan rokok di internet jauh lebih parah dampaknya bagi anak-anak bila dibandingkan iklan rokok di televisi.
"Iklan rokok di internet tidak dibatasi sehingga anak-anak bisa terpapar iklan rokok kapan saja. Itu berbeda dengan iklan rokok di televisi yang dibatasi waktunya," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Apalagi, anak-anak saat ini paling akrab dengan gawai dan internet dibandingkan media yang lain.
BACA JUGA: Kemenkominfo Lakukan Proses Take Down Konten Iklan Rokok di Internet
Karena itu, ia mendukung upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet.
Menurutnya, di media apa pun, iklan rokok memiliki tujuan mempengaruhi siapa pun yang melihat untuk mencoba merokok dan terus merokok.
Hal itu juga ditangkap anak-anak sehingga mempengaruhi mereka untuk merokok.
"Iklan rokok memperlihatkan perilaku merokok itu gagah, dikeliling perempuan-perempuan cantik. Hal-hal seperti itu yang terngiang di benak anak-anak ketika melihat iklan rokok," tambahnya.
BACA JUGA: Iklan Rokok di Internet Bakal Diblokir?
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.
"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Menurutnya, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut. (ant)