Selasa, 23 July 2019 12:44 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah memenuhi hak anak penyandang disabilitas, khususnya anak down syndrome.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI, Susianah Affandy pada peringatan Hari Anak Nasional, Selasa 23 Juli 2019.
"Secara khusus KPAI mencatat keberadaan anak down syndrome yang mengalami pengabaian di masyarakat, bullying di sekolah, rentan mengalami kekerasan seksual, bahkan dianggap aib keluarga," ungkap Susianah melalui rilis pers yang diterima Jatimnet, Selasa 23 Juli 2019.
Hasil pengawasan KPAI, tindak pidana kekerasan seksual kepada anak down syindrom saat ini banyak dilakukan oleh orang-orang dekat korban, baik dari keluarga maupun tetangga dekat.
BACA JUGA: Cara Mencegah Karies Gigi pada Anak Down Syndrome
"Kemandirian anak down syndrome sangat ditentukan oleh pengasuhan orang tua dan keluarga. Sebagian besar keluarga dengan anak down syndrome patah arang dalam pengasuhan," tambahnya.
Susianah berharap, penanganan anak down syndrome tidak dilakukan Pemerintah dengan pendekatan charity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi kementerian Sosial RI.
"Harusnya Pemerintah mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian/Lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya," beber Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat
Susianah mendesak agar Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome.