Rabu, 06 February 2019 04:36 UTC
Cuitan @imaaqueen9
JATIMNET.COM, Surabaya – Tanda pagar Koruptor5koma8triliun jadi trending topik di media sosial twitter hari ini Rabu 6 Februari 2019. Selain itu ada pula tagar 5,8 T yang telah digunakan lebih dari 16 ribu kali di twitter. Tagar merujuk pada kasus dugaan korupsi Bupati Kotawaringin Timur yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun.
Dalam tagar tersebut sejumlah netizen mengunggah konten siaran berita dari televisi nasional tentang rilis KPK atas dugaan korupsi Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Netijen membandingkan nilai korupsi yang spektakuler melebihi skandal korupsi KTP Elektronik. Mereka juga membandingkan nilai korupsi dengan gaji hasil kerja mereka setiap bulan, seperti yang dicuitkan akun @imaaqueen9 “dengan gaji 1,7 juta butuh ratusan ribu taun buat gw ngumpulin duit 5,8 T.. itu tanpa makan apapun #Koruptor5Koma8Triliun”.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.
BACA JUGA: Jejak Korupsi di Balik Calon Wakil Rakyat
"Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat I Februari 2019.
Bupati yang terpilih kembali untuk periode 2016-2021 itu diduga telah menerima sejumlah pemberian dari tiga perusahaan tambang itu. Antara lain mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar. “Dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Syarif
Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temuan ini menambah daftar kepala daerah yang dijerat kasus korupsi, baik terkait dugaan penerimaan suap ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan kepada pengusaha. KPK pun sangat prihatin atas kondisi ini bagaimana potensi SDA yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha. "Kajian SDA KPK juga menemukan seiumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang," ujar Syarif. (Ant/Pit)