Logo

Korupsi Proyek Pujasera “Kapal Majapahit”, Kejari Tahan Sekretaris Dinas PUPR Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 30 June 2025 08:00 UTC

Korupsi Proyek Pujasera “Kapal Majapahit”, Kejari Tahan Sekretaris Dinas PUPR Kota Mojokerto

Sekretaris Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Yustian Suhandinata digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Senin, 30 Juni 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan salah satu pejabat aktif dalam jajaran Pemerintah Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang lebih dikenal masyarakat sebagai proyek Kapal Majapahit, Senin, 30 Juni 2025.

Pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto Yustian Suhandinata. 

Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.23 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, topi hitam, dan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin membenarkan penahanan tersebut dan menyebut Yustian memiliki peran sentral dalam proyek bermasalah tersebut.

BACA: Kejari Kota Mojokerto Tahan Lima Tersangka Korupsi Miniatur Kapal di TBM

"Kita melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial R. Jabatannya Sekretaris Dinas PUPR," ujarnya.

Bobby menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya sempat tertunda karena alasan kesehatan. Hingga akhirnya tersangka datang didampingi pengacaranya hari ini.

"Hari Selasa kemarin yang bersangkutan kita panggil, tapi dibuktikan dengan surat sakit, alasan sakit itu memang kita terima," katanya.

Yustian disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan TBM. Proyek tersebut merupakan pembangunan pujasera berbentuk replika kapal Majapahit yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar.

"Perannya ini memang pada saat itu sebagai PPK kaitannya dengan proyek pekerjaan di Kapal Majapahit," kata Bobby.

Kejari juga sedang membidik satu tersangka lain dengan inisial R yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

BACA: Kejari Mojokerto Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD di Puskesmas

"Ada satu tersangka lagi inisial R memang sampai saat ini kita panggil, apa yang bersangkutan ada alasan lain," katanya.

Setelah pemeriksaan intensif, Yustian langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk ditahan sementara waktu sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek pujasera Taman Bahari Mojopahit pada Selasa, 24 Juni 2025.