Selasa, 24 June 2025 13:00 UTC
Petugas Kejari Kota Mojokerto menggelandang salah seorang tersangka proyek pembangunan Taman Bahari Majapahit (TBM), Selasa, 24 Juni 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Bahari Majapahit (TBM) di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.
Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebanyak lebih dari Rp1,9 miliar.
Dua dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat aktif di lingkup Pemerintah Kota Mojokerto. Mereka adalah YS, Sekretaris Dinas PUPERKIM dan ZS, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi dinas yang sama.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Mereka adalah MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri sebagai kontraktor pelaksana; HAS, subkontraktor pembangunan kapal.
Kemudian, MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi yang mengerjakan bagian cover kapal; serta dua pelaksana proyek lainnya, yakni CI dan N.
BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang
Dari total tujuh tersangka, lima orang langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kota Mojokerto. Sementara dua lainnya belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan, yakni YS yang beralasan sakit dan MR yang mangkir tanpa keterangan.
"Tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir pada hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin dalam jumpa pers, Selasa sore 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan ulang kepada dua tersangka yang belum memenuhi panggilan pertama. Ia menyebut penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti sampai di penetapan tersangka. Kejari Kota Mojokerto akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," Bobby menandaskan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari proyek pembangunan pujasera berbentuk miniatur Kapal Majapahit yang dibangun menggunakan dana APBD tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar. Proyek tersebut kini mangkrak dan terbengkalai di area Taman Bahari Majapahit.
BACA: Korupsi Dana CSR Beras, Pejabat Pemdes dan BPD nonaktif Desa Roomo Divonis Berbeda
Pada 13 Januari 2025, Kejari menyegel lokasi proyek usai penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024. Garis segel bertuliskan “Kejaksaan RI” mengitari bangunan, lengkap dengan spanduk peringatan pidana bagi pihak yang mencoba merusaknya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza mengatakan bahwa penyegelan dilakukan lantaran ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan.
"Alasan Kejaksaan menyegel dugaan awal under spek. Kemudian ada yang dibangun tanpa spesifikasi teknis dan itu tanpa pengawasan," jelas Tezar, Senin, 20 Januari 2025.
Menurutnya, proyek yang tak kunjung rampung ini menyimpan indikasi kuat praktik korupsi. Apalagi, laporan masyarakat juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
"Indikasi awalnya bangunan itu tidak selesai. Kita harus bertanya-tanya, kok bangunan nggak selesai, sebabnya apa," kata Tezar.
Proyek ini digarap oleh CV Hasya Putra Mandiri yang beralamat di Jombang. Sedangkan konsultan pengawas berasal dari PT Sigra Asanka Consultant di Surabaya.
Pihak kejaksaan menilai proyek ini semestinya rampung pada tahun 2023, namun hingga kini hasilnya nihil.
Kejari Kota Mojokerto sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dalam proses penyidikan. Kerugian negara akibat proyek mangkrak ini pun telah dikonfirmasi melalui audit BPKP Jawa Timur, yang menyebut nilai kerugian mencapai Rp1.911.583.776.