Logo

Korupsi Hibah PJU, Dua Pejabat Pemprov Jatim Diperiksa Kejari Lamongan

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 February 2022 10:20 UTC

Korupsi Hibah PJU, Dua Pejabat Pemprov Jatim Diperiksa Kejari Lamongan

PJU dengan tenaga surya. Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa dua pejabat Pemprov Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lamongan. 

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan dana hibah untuk PJU sebanyak Rp65,4 miliar kepada 229 kelompok masyarakat (pokmas). 

Namun, dari kegiatan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim menemukan adanya permasalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp40,9 miliar. 

Atas kejadian itu, pada Kamis, 3 Februari 2022, Kejaksaan Negeri Lamongan memanggil dua orang dari instansi Provinsi Jatim untuk dilakukan penyelidikan. 

BACA JUGA: Ratusan PJU Tenaga Surya di Ponorogo Mati

"Dua orang dari Pemprov Jatim yakni Bagus Djulig Wijono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Lilik Pujuastutik selaku Kepala Biro Hukum," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto, Jumat, 4 Februari 2022.

Penyelewengan penggunaan dana tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan itu telah dibuktikan dari temuan BPK.

BACA JUGA: Pemerintah Pasang 1.200 Penerangan Jalan Tenaga Surya

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga, dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) pada proposal. Sehingga, membuat spesifikasi lampu bertenaga surya atau solar cell yang telah terpasang tidak sesuai. 

"Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2018,” katanya. Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.