Logo

Korsel Pasang Pagar Masa Jabatan, Bagaimana Indonesia?

Polemik masa jabatan Presiden Korea Selatan menunjukkan pentingnya aturan yang mencegah penguasa menikmati perubahan konstitusi.
Reporter:,Editor:

Kamis, 10 September 2026 12:00 UTC

Korsel Pasang Pagar Masa Jabatan, Bagaimana Indonesia?

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. (Foto: Britanica.com)

JATIMNET.COM, Seoul – Pernyataan Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung mengenai batas masa jabatannya kembali menyoroti persoalan mendasar dalam demokrasi: pembatasan kekuasaan tidak cukup hanya bergantung pada janji seorang presiden.

Korea Selatan memiliki mekanisme konstitusional yang secara khusus mencegah presiden petahana menikmati perubahan aturan yang memperpanjang atau mengubah ketentuan masa jabatan.

Lee menyampaikan pernyataan yang memicu perhatian tersebut saat bertemu komunitas warga Korea di Paris, Prancis, Rabu, 9 September 2026.

Ketika menjelaskan intensitas diplomasi pemerintahannya, Lee mengatakan masa jabatannya “jelas dibatasi oleh Konstitusi”. Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan mengenai rencana amendemen yang antara lain mengubah sistem kepresidenan Korea Selatan dari satu periode lima tahun menjadi empat tahun dengan kemungkinan dua periode.

“Masa jabatan saya jelas dibatasi oleh Konstitusi,” kata Lee dalam pertemuan dengan komunitas Korea di Paris, Rabu, 9 September 2026, ketika menjelaskan alasan pemerintahannya aktif melakukan diplomasi sejak awal masa jabatan.

Pernyataan tersebut kemudian memperoleh makna politik lebih luas. Pada Kamis, 10 September 2026, pejabat komunikasi kepresidenan menjelaskan bahwa ucapan Lee menunjukkan dirinya tidak bermaksud mencari tambahan masa jabatan melalui perubahan konstitusi.

Namun, persoalan terpenting justru tidak terletak pada janji politik Lee. Konstitusi Korea Selatan telah memasang pengaman agar perubahan aturan mengenai masa jabatan tidak dapat langsung menguntungkan presiden yang sedang berkuasa.

Pasal 128 ayat (2) Konstitusi Korea Selatan menetapkan bahwa amendemen yang memperpanjang masa jabatan presiden atau mengubah ketentuan mengenai kemungkinan presiden dipilih kembali tidak berlaku bagi presiden yang sedang menjabat ketika amendemen tersebut diajukan.

Ketentuan itu berarti perubahan menuju sistem empat tahun dengan kemungkinan dua periode tidak serta-merta membuka jalan bagi Lee untuk kembali mencalonkan diri.

Secara konstitusional, perubahan tersebut dirancang untuk berlaku tanpa memberikan keuntungan langsung kepada pemegang kekuasaan yang terlibat ketika amendemen diproses.

Pagar lainnya berada pada prosedur amendemen. Perubahan konstitusi Korea Selatan membutuhkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota Majelis Nasional sebelum diajukan kepada rakyat melalui referendum. Dengan mekanisme tersebut, perubahan aturan dasar kekuasaan tidak sepenuhnya berada di tangan presiden maupun mayoritas politik di parlemen.

Perdebatan itu menjadi penting karena Lee memang mendukung perubahan sistem kepresidenan. Pada 14 Agustus 2026, ia kembali menyatakan dukungan terhadap model empat tahun dengan kemungkinan dua periode. Lee beralasan sistem tersebut memungkinkan pemilih melakukan evaluasi terhadap kinerja presiden melalui pemilu berikutnya.

Lee bahkan menyatakan bersedia menerima pemendekan masa jabatannya apabila langkah tersebut diperlukan untuk mendorong reformasi konstitusi.

Gagasan itu bukan muncul tiba-tiba. Lee telah membawa agenda perubahan konstitusi sejak kampanye pemilihan presiden 2025, setelah Korea Selatan mengalami krisis politik akibat deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024. Krisis tersebut berujung pada pemakzulan Yoon dan pemilihan presiden lebih awal yang dimenangkan Lee.

Karena itu, perdebatan amendemen di Korea Selatan tidak hanya menyangkut berapa lama seorang presiden boleh memerintah.

Reformasi juga berkaitan dengan evaluasi terhadap besarnya kekuasaan kepresidenan setelah krisis darurat militer mengguncang demokrasi negara tersebut.

Situasi Korea Selatan memiliki titik perbandingan dengan Indonesia. Pasal 7 UUD 1945 menetapkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, Indonesia membatasi presiden maksimal dua periode.

Perdebatan mengenai batas tersebut pernah menguat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wacana tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 sempat disuarakan sejumlah elite politik meskipun Jokowi berulang kali menyatakan tidak berminat memperpanjang kekuasaannya.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. 

Setahun kemudian, ketika wacana tersebut kembali berkembang, Jokowi kembali merujuk konstitusi. “Konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi,” ujar Jokowi seusai meninjau kawasan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Maret 2022. 

Pengalaman Indonesia menunjukkan isu perpanjangan kekuasaan tidak selalu berasal dari presiden. Gagasan dapat muncul dari partai politik, menteri, kelompok pendukung maupun elite yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan pemerintahan. Karena itu, penolakan pribadi kepala negara tetap berbeda dengan perlindungan yang tertanam langsung dalam konstitusi.

Di sinilah terdapat perbedaan penting antara Indonesia dan Korea Selatan. UUD 1945 memang membatasi presiden Indonesia maksimal dua periode dan menetapkan prosedur ketat untuk melakukan amendemen.

Namun, konstitusi Indonesia tidak memuat klausul eksplisit seperti Pasal 128 ayat (2) Korea Selatan yang menyatakan perubahan mengenai perpanjangan atau kemungkinan pemilihan kembali tidak berlaku kepada presiden petahana saat amendemen diusulkan.

Prosedurnya juga berbeda. Amendemen UUD 1945 diputuskan melalui MPR dengan persyaratan yang ditetapkan Pasal 37 dan tidak membutuhkan referendum nasional. Korea Selatan membawa perubahan konstitusinya sampai kepada pemilih melalui referendum setelah memperoleh persetujuan dua pertiga parlemen.

Perbandingan tersebut tidak otomatis menunjukkan satu sistem lebih demokratis daripada lainnya. Struktur ketatanegaraan kedua negara berbeda.

Namun, pengalaman Korea Selatan memperlihatkan adanya satu prinsip penting: perubahan aturan mengenai masa jabatan dapat dirancang agar orang yang sedang memegang kekuasaan tidak menjadi penerima manfaat langsung dari perubahan tersebut.

Bagi Indonesia, persoalan itu relevan karena pembatasan masa jabatan merupakan salah satu hasil penting Reformasi 1998. Sebelum amendemen UUD 1945, rumusan mengenai pemilihan kembali presiden tidak memberikan batas dua periode seperti sekarang. Perubahan Pasal 7 kemudian memperjelas bahwa presiden hanya dapat dipilih kembali satu kali.

Karena itu, pengalaman Korea Selatan dapat menjadi pembanding ketika Indonesia kembali membicarakan amendemen UUD 1945 pada masa mendatang.

Perdebatan tidak hanya perlu membahas siapa presiden yang sedang berkuasa atau apakah ia berjanji tidak memperpanjang jabatan, tetapi juga apakah desain konstitusi cukup kuat menghadapi kemungkinan perubahan kepentingan politik.

Pernyataan Lee di Paris sementara meredakan spekulasi mengenai kepentingan pribadinya dalam reformasi konstitusi. Namun proses politik Korea Selatan belum selesai.

Usulan perubahan tetap membutuhkan dukungan besar di Majelis Nasional dan persetujuan rakyat melalui referendum, sementara perdebatan mengenai pembagian kekuasaan presiden dan parlemen diperkirakan terus berlangsung.