Rabu, 26 February 2020 04:30 UTC
DUA PELAKU BEGAL: Dua terdakwa keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus/Dok.
JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan (konform) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua begal motor asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, bersenjatakan bom bondet rakitan.
Mereka adalah Ahmad Amin (29), residivis dan pernah beraksi di Sidoarjo hingga korbannya meningga terkena bom bondet divonis enam tahun pidana. Sedangkan Dimas Purwanto (24) divonis empat tahun.
Dalam amar putusan kedua terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan pencurian yang dianggap membahayakan orang. Sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 jo 65 KUHP, serta Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
"Menjatuhkan vonis terdakwa Ahmad Amin dengan pidana enam tahun penjara dan Dimas Purwanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti dalam bacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 26 Februari 2020.
BACA JUGA: Pelaku Begal Asal Batu Ditembak di Sidoarjo
Atas putusan Majelis Hakim tersebut kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, menerima.
Diketahui, kedua terdakwa mengaku membawa bom bondet untuk menyerang korban ketika dalam kondisi terdesak saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor atau melakukan begal terhadap korban.
Selama melancarkan aksi pencurian motor di Gresik terdakwa juga mengaku belum pernah menyerang korban dengan bom bondet itu, namun tidak di wilayah Sidoarjo misalnya, satu korban tewas dan tangan terdakwa harus diamputasi hingga buntung.
Sedikitnya tiga motor yang berhasil dicuri, mulai Yamaha Jupiter S 2270 CI, kemudian Honda Supra X W 5277 BC dan Yamaha Mio W 6170 JR. Ketiganya diwilayah Gresik Kota, selain membawa lima butir bom bondet, terdakwa juga menyiapkan kunci T. Dari aksi itu, keduanya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik, setelah mendapat laporan dari masyarakat.