Logo

Komplotan Jagal Motor di Probolinggo Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 25 June 2021 05:40 UTC

Komplotan Jagal Motor di Probolinggo Dibekuk Polisi

PENANGKAPAN. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian motor, Jumat 25 Juni 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua pria di Kabupaten Probolinggo, dibekuk polisi lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor, serta penadah.

Tak main-main, guna menghilangkan barang bukti dan pencarian petugas, unit motor yang dicuri itu dijagal atau dibongkar. Setelahnya lalu dijual per item onderdilnya, baik secara online maupun dijual ke pasaran.

Pelaku Curanmor adalah Sahem bin Seneri (49) Warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Lalu penadahnya, yakni Budi Eko Cahyono (40) Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Itu terugkap, saat Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menggelar ungkap kasus Curanmor, di Mapolsek Krejengan, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Tepergok Dorong Motor Curian, Residivis Curanmor di Probolinggo Diamuk Massa

Kepada wartawan, Arsya menyebut, terbongkar aksi keduanya, setelah pelaku Sahem melancarkan aksi pencurian motor di Desa/Kecamatan Krejengan.

Saat itu, Sahem bersama rekannya AB berupaya mencuri motor Beat bernopol N 2780 N milik M Nur Maulidi, yang tengah terparkir di halamannya rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.

Mendapati motornya dibawa kabur, korban lantas meneriaki pelaku dan berupaya mengejarnya bersama masyarakat. Petugas yang turut ikut memburu pelaku pasca mendapat laporan, akhirnya bisa melakukan penangkapan di Desa Sumberkatimoho.

"Pelaku Sahem ini, tertangkap sekitar 5 kilometer dari TKP . Akan tetapi, rekannya AB bisa lolos dari penangkapan," ujar Arsya.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Ruang Penyidik Polsek, Tahanan Spesialis Curanmor di Probolinggo Ditemukan Tewas

Lanjut Arsya, berdasarkan penangkapan pelaku Sahem, Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Krejengan kemudian melakukan pengembangan. Kemudian didapatilah nama pelaku lainnya, yang bertindak sebagai penadah barang curian kendaraan bermotor tersebut, yakni Budi Eko Cahyono dan S.

"Usai pelaku Budi ditangkap, didapatilah penadah lainnya berinisial S. Dimana dari S lah, petugas akhirnya mendapati sejumlah onderdil motor dan sejumlah STNK palsu," terang Arsya.

Sekadar informasi, pelaku Sahem sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama, serta telah dipidana sebanyak 4 kali. Di Kecamatan Krejengan sendiri, pelaku diketahui telah beraksi di 6 TKP berbeda.

“Jadi pelaku melancarkan aksinya secara mobile, atau berkeliling. Terkait pelaku lain yang masih DPO, anggota kami masih terus melakukan pengejaran,"Arsya memungkasi.

Sementara Kapolsek Krejengan, Iptu Yuliana menyebutkan, umumnya kendaraan warga yang hilang dicuri, merupakan milik para petani yang diparkir di tepian sawah.

Terkait itu, Yuliana mengimbau masyarakat, agar melengkapi keamanan motornya, menggunakan kunci ganda. "Imbauan saya, lengkapi motor dengan kunci  ganda, agar tak mudah dicuri,"pesannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Sahem bakal dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara. Lalu pelaku Budi Eko, terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara.