Logo

Kompak Curi Motor di Gresik, Dua Sejoli asal Surabaya Ditahan

Reporter:,Editor:

Senin, 29 November 2021 11:40 UTC

Kompak Curi Motor di Gresik, Dua Sejoli asal Surabaya Ditahan

DUA SEJOLI. Dua sejoli diamankan di Mapolsek Kebomas, Gresik, setelah kedapatan mencuri motor, Senin, 29 November 2021. Foto: Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Pasangan sejoli asal Kota Surabaya tertangkap warga mencuri motor milik jemaah masjid di Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Aksi pencurian dilakukan saat korban tengah salat subuh itu. Kedua pelaku tertangkap di gorong-gorong ketika hendak melarikan diri dari kejaran warga.

Sepasang sejoli itu, Mohammad Rosidi, 43 tahun,  warga Kelurahan Sidotopo Wetan dan Ratih Anggoro Wati, 40 tahun, asal Kelurahan Manukan, Tandes, Surabaya.

Pencurian terjadi saat keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio L 2593 PC dari Surabaya menuju Gresik dengan bekal kunci L yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Bertangan Buntung Dibekuk Polres Gresik

Korban, Tri Prasetyo Widodo, 39 tahun, sedang salat subuh di masjid Mambaul Ulum, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Motor korban, Honda Vario berpelat nomor W 4241 DJ diparkir depan masjid. 

Usai salat subuh, korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada. Korban menanyakan kepada jemaah lainnya yang kemudian dibantu temannya menyisir ke selatan arah Surabaya. 

Warga menemukan seorang perempuan yang menaiki motor mirip milik korban yang didorong seorang pria dengan motor lain. Warga curiga dan menghentikan keduanya.

Keduanya diajak warga ke masjid Mambaul Ulum. Kedua pelaku naik sepeda motor milik mereka dan motor korban ditinggal dan dijaga beberapa warga.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku kabur melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan warga dan akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor.  

Rosidi langsung melarikan diri meninggalkan Ratih dan motornya. Petugas Polsek Kebomas dan Polsek Kota Gresik dengan dibantu warga mencari keberadaan Rosidi dan akhirnya dapat ditemukan.

BACA JUGA: Tidak Kapok, Warga Gresik Kembali Curi Motor Terancam Dihukum Tujuh Tahun Penjara

"Dia bersembunyi di gorong-gorong dan diamankan ke Mapolsek," ucap Kapolres Gresik AKBP Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara, Senin, 29 November 2021.

Polisi mengembangkan kasus ini dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan sejoli itu kerap beraksi mencuri sepeda motor di Gresik. 

"Hasil pengembangan di kantor polisi, mereka beraksi dua kali di Kebomas, dua kali di Manyar serta sekali di wilayah Gresik Kota," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 2593 PC milik tersangka dan satu motor Honda Vario  W 4241 DJ milik korban, serta kunci L bersama anak kunci.

Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.