
Reporter
Zuditya SaputraKamis, 20 Januari 2022 - 11:40
Editor
Ishomuddin
Ilustrasi KIS.
JATIMNET.OM, Lamongan – Dalam proses pengusulan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pemerintah pusat agar tidak mengambil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan, Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menyarankan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sementara waktu melakukan rawat inap dan berobat jalan gratis di Puskesmas.
Beberapa waktu lalu yakni pada awal tahun 2022, Pemprov Jawa Timur telah melimpahkan biaya program JKN-KIS kepada Pemkab Lamongan.
Namun, agar tidak mengganggu PAD, Dinas Sosial Lamongan mengajukan data KPM JKN- KIS kepada pemerintah pusat. “PAD Lamongan aman tidak akan terganggu karena sudah diusulkan ke pusat, jadi nanti yang membiayai semua itu pemerintah pusat, bukan Pemerintah Kabupaten Lamongan," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Lamongan Sudarmaji, Kamis, 20 Januari 2022.
BACA JUGA: Anggaran JKN Pemprov Jatim Habis, KIS Warga Lamongan Tak Bisa Dipakai
Menurutnta, tahap pengusulan hingga bisa dimanfaatkan kembali oleh KPM-KIS membutuhkan waktu dan proses tidak sebentar. “Sementara selama KIS belum bisa digunakan, warga Lamongan bisa melakukan rawat inap dan berobat jalan gratis di Puskesmas,” katanya.
Selain itu, Sudarmaji menuturkan bahwa pihak Puskesmas tidak akan mempersulit warga Lamongan untuk mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan.
“Yang penting punya KTP Lamongan, gratis di Puskesmas. Jika nanti ada Puskesmas yang mempersulit warga Lamongan untuk mendapatkan pengobatan gratis, nanti mereka sendiri yang akan mendapatkan masalah," tuturnya.