Jumat, 14 January 2022 13:00 UTC
Ilustrasi KIS
JATIMNET.COM, Lamongan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya itu kini sudah dilimpahkan kepada masing-masing kabupaten dan kota. Akibatnya, warga Lamongan yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa lagi menggunakannya.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Sudarmaji mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah tidak memberikan biaya JKN karena anggaran yang digunakan telah habis.
"Pada akhir tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan program JKN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan," katanya, Jumat, 14 Januari 2022.
BACA JUGA: BPJS Terapkan Pembayaran Autodebit untuk Semua Peserta
Meski demikian, Sudarmaji menuturkan bahwa pemerintah daerah Lamongan melalui Dinas Sosial tetap akan mengupayakan warga yang sebelumnya telah mendapatkan program JKN agar tetap terfasilitasi untuk jaminan kesehatannya.
"Kami akan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk di masukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), "ucapnya.
Selain itu, Sudarmaji menambahkan dengan pengalihan yang cukup singkat akan memiliki dampak pada pelayanan kesehatan yang berada di Lamongan.
BACA JUGA: Menkes: Masyarakat Pilih Beli Rokok Ketimbang Membayar Iuran BPJS Kesehatan
"Proses pengusulan ke pemerintah pusat dan menunggu realisasi dari pusat itu memerlukan waktu, maka untuk pelayanan kesehatan tentu akan terganggu," katanya.
Selain itu, dengan pengalihan ini, warga yang sudah memiliki KIS juga tidak bisa digunakan karena jumlahnya sudah dipotong Pemprov Jawa Timur.
"Adapun jumlah warga yang telah terdaftar dan mendapatkan program JKN di Kabupaten Lamongan itu sebanyak 130 ribu lebih jiwa, " katanya.
