Logo

KI Jatim Dorong DPRD Bentuk Perda Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Sanksi dan Penghargaan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 May 2026 01:19 UTC

KI Jatim Dorong DPRD Bentuk Perda Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Sanksi dan Penghargaan

Komisioner KI Jatim Sholahuddin. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Informasi Jawa Timur mendorong DPRD Jawa Timur segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik guna memperkuat implementasi transparansi di seluruh badan publik.

Komisioner KI Jatim Sholahuddin menilai, selama ini belum ada regulasi daerah yang memiliki daya paksa kuat terkait pemberian sanksi maupun penghargaan terhadap badan publik.

“Selama ini belum ada aturan yang mengikat soal sanksi atau penghargaan bagi badan publik. Karena itu kami mendorong DPRD Jatim menginisiasi Perda keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

BACA: Hanya 18 dari 64 OPD Jatim Berstatus Informatif 

Menurutnya, kehadiran Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih tegas, sekaligus mendorong seluruh lembaga publik menjalankan keterbukaan informasi secara konsisten.

Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk memberikan sanksi kepada badan publik yang tidak transparan serta insentif bagi institusi yang mampu menerapkan tata kelola informasi secara optimal.

Sholahuddin mencontohkan sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali yang telah lebih dahulu memiliki aturan serupa dan terbukti mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

KI Jatim menilai penguatan regulasi menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel di Jawa Timur.