Logo

Kerugian Korupsi LKS dan Modul SD dan SMP di Probolinggo Hampir Rp1 Miliar

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 May 2022 01:40 UTC

Kerugian Korupsi LKS dan Modul SD dan SMP di Probolinggo Hampir Rp1 Miliar

KORUPSI LKS. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Mocahamad Maskur saat digelandang ke kendaraan tahanan kejaksaan, Senin malam, 30 Mei 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Hartono menyebut penyidik telah memiliki cukup bukti terkait kasus dugaan korupsi program penggandaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Probolinggo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Bukti-bukti itu di antaranya sejumlah dokumen dan surat-surat berkaitan penggandaan, hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan keterangan saksi ahli dari BPKP. 

"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti berkaitan kasus ini," ujar Hartono, Senin malam, 30 Mei 2022. 

Hartono mengatakan para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama.

BACA JUGA: Korupsi Penggandaan LKS dan Modul, Kadisbud Kota Probolinggo Ditahan

"Jadi ada delik pernyataan di situ karena tersangkanya lebih dari satu," kata Hartono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Mochamad Maskur sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.

Selain itu, penyidik Kejari Kota Probolinggo juga menahan dua pejabat lainnya, Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Budi Wahyu Rianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud Basori, dan Edi sebagai rekanan penyedia yang menjabat direktur CV Mitra Widyatama.

Sebelum ditahan, keempatnya menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam pada Senin, 30 Mei 2022, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Kejari Jember Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Kejari Kota Probolinggo Hartono menjelaskan selain memeriksa keempat tersangka, penyidik Kejari Kota Probolinggo juga sudah menghadirkan 70 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Dari pemeriksaan keterangan para saksi, terlihat jelas bahwa keempat tersangka diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar atau tepatnya Rp974.915.919.

"Untuk tersangka M (Maskur) adalah pengguna anggaran, lalu BR (Baosori) merupakan PPTK, BWR (Budi Wahyu Rianto) Kabid Pendas, serta E (Edi) selaku penyedia atau Direktur CV Mitra Widyatama," kata Hartono.

Penggandaan LKS dan modul tersebut bagian dari anggaran belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan, kegiatan belanja barang, dan jasa bantuan operasional daerah (Bosda) untuk SD dan SMP di Kota Probolinggo dengan nilai pagu Rp6.996.665.328. Rinciannya, untuk Bosda SD Rp2.478.590.600 dan Bosda SMP Rp4.518.740.728.