Logo

Kepala KNKT: Keselamatan Pelayaran Jadi Kebutuhan Mutlak dan Tanggung Jawab Bersama!

Reporter:,Editor:

Sabtu, 29 January 2022 01:40 UTC

Kepala KNKT: Keselamatan Pelayaran Jadi Kebutuhan Mutlak dan Tanggung Jawab Bersama!

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono (kiri) saat memaparkan beberapa kejadian kecelakaan pelayaran di Indonesia.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pelayaran, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kejadian Kecelakaan Pelayaran dengan Penyebab yang Sama dan Berulang.

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik regulator, operator dan juga pengguna jasa transportasi laut termasuk para penumpang kapal.

Pemenuhan faktor keselamatan dalam pelayaran sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan, termasuk pemenuhan aspek keselamatan kapal itu sendiri.

Pemenuhan aspek pelayaran dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan laut, sehingga kapal layak laut dan dapat diberikan izin untuk berlayar dengan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar pelabuhan setempat. "Untuk itu diperlukan suatu komitmen besar secara bersama untuk menjadikan keselamatan bersama," kata Soerjanto, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, KNKT: Jalur Banyuwangi-Jember Harus Dibangun Jalan Penyelamat

Dijelaskan lebih lanjut, komitmen tersebut perlu diberlakukan oleh pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya. Sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal menjadi tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban, melainkan sudah menjadi kebutuhan.

"Atau, jika perlu diadakan peningkatan kualitas SDM dan melanjutkan restrukturisasi kelembagaan serta reformasi regulasi dan terutama harus ada law enforcement untuk setiap ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran," ia menuturkan

Senada dengan Soerjanto, Dekan Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) ITS Dr Eng Trika Pitana menyatakan bahwa keselamatan pelayaran perlu difokuskan kembali pada konteks investigasi berupa regulator dan safety investigator yang dicanangkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang investigasi pelayaran.

Trika juga menjelaskan bahwa kecelakaan yang banyak terjadi di perairan Indonesia bermasalah pada komponen elektrik, muatan, permesinan, perawatan dan perbaikan yang sebagian besar mengakibatkan kapal terbakar dan tenggelam.

Baca Juga: KNKT Kritik Manajemen Pelabuhan Ketapang, Orang Bebas Keluar Masuk Kapal

Selain itu, permasalahan marine english (komunikasi), ship maintenance, hingga program-program quality control yang diawasi oleh pemerintah masih dinilai tidak memiliki tujuan yang jelas.

Dari berbagai permasalahan tersebut, dosen Departemen Teknik Sistem Perkapalan ITS itu mengingatkan perlu adanya safety awareness yang harus ditingkatkan oleh seluruh stakeholder pelabuhan dan pemerintah. "Setidaknya perlu dilakukan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya, hingga tim pelabuhan," kata Trika.

Indikator-indikator dari penyelenggaraan transportasi yang berbasis keselamatan adalah apabila angka kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin.

"Oleh karena itu, kita harus melaksanakan dan memastikan bahwa semua telah memenuhi standar dan prosedur keselamatan yang berlaku, sehingga bisa menghindari hal-hal yang menimbulkan ancaman bagi keselamatan transportasi dan jiwa," ia menuturkan.