Rabu, 04 September 2019 02:42 UTC
TARIF RUSUNAWA: Tarif sewa rusunawa di Kota Mojokerto tahun ini ditetapkan paling tinggi Rp350 ribu per bulan. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kenaikan tarif sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Mojokerto tahun ini sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, nomor 188.45/314/417.111/2019 dan sudah final. Dalam SK menyebutkan rincian tarif sewa kamar di lantai satu Rp350 ribu/bulan, lantai dua Rp325 ribu/bulan, lantai tiga Rp300 ribu/bulan, serta lantai empat Rp275 ribu/bulan.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto, Muraji saat dikonfirmasi, membenarkan jika banyak calon penghuni menyatakan keberatan dengan tarif sewa rusun yang paling tinggi Rp350 ribu per bulan atau Rp4,2 juta setahun.
"Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, tarif sewa sudah ditetapkan Wali Kota Mojokerto. Kami hanya bisa mengakomodir yang mau saja," cetusnya.
BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Ancam PT Mina Fajar Agar Lunasi Utang ke Warga
Muraji menambahkan, tarif tersebut sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Mojokerto nomor 53 tahun 2019 tentang Pengelolaan Rusun. Batas paling tinggi tarif sewa sepertiga dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Rp1.630.059, yaitu Rp543.353 per bulan atau Rp6.520.236 setahun.
Hanya saja, besaran tarif tersebut belum termasuk biaya listrik, air bersih, gas, retribusi kebersihan, serta keamanan.
Dimana target awal Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, rusunawa menampung 58 Kepala Keluarga (KK) dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan juga penghuni bantaran rel kereta api yang tidak mempunyai rumah.
BACA JUGA: Pekerja Proyek Rusunawa Utang Puluhan Juta, Pemilik Warung Gelar Demo
Sampai saat ini sudah ada 411 KK berdasarkan usulan dari 18 kelurahan. "Kami masih membuka masa pengajuan permohonan sampai 9 September 2019 nanti. Setelah pengajuan masuk, baru kami verifikasi administrasi para calon," tandasnya.
Terkait keputusan tarif sewa rusunawa tahun 2019, beberapa calon penghuni rusunawa yang berada persis di depan MAN 1 Kota Mojokerto, Kelurahan Prajuritkulon, Kacamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto mengutarakan keberatannya terkait tarif yang ditetapkan.
Salah satunya Sucipto (60), warga yang tinggal di bantaran rel KA di Lingkungan Sabuk. "Buat saya tarif segitu keberatan, soalnya Rp300 ribu belum termasuk listrik apalagi air. Soalnya penghasilan saya sebagai penjual bubur ayam paling banyak sehari Rp50 ribu," harapnya.