Logo

Kenaikan Cukai Diperkirakan Hantam Produksi Rokok Tahun 2020

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 December 2019 06:59 UTC

Kenaikan Cukai Diperkirakan Hantam Produksi Rokok Tahun 2020

MAKIN TERGERUS. Produksi dan market share industri rokok terus tertekan seiring kebjakan pemerintah menaikkan cukai rokok per 1 Januari 2020. Foto: Dok Wismilak.

JATIMNET.COM, Surabaya – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya mulai resah menanti penerapan tarif cukai tembakau sebesar 21,55 persen per 1 Januari 2020.

Masalahnya kenaikan tersebut diperkirakan akan terus memberi tekanan terhadap industri rokok. Sebab dalam tiga tahun terakhir ini produksi rokok terus susut antara 1-2 persen, yang disebabkan penerapan tarif cukai.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar menilai kenaikan cukai tersebut memukul market share atau pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).

BACA JUGA: Gapero: Kenaikan Cukai Rokok Semestinya 10 Persen

“SKM sudah turun sebesar 8,4 persen dan SPM 8,3 persen. Penurunan market share paling besar dirasakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mencapai 13,1 persen,” ujar Sulami, Rabu 11 Desember 2019.

Melihat tren tersebut, pihaknya khawatir tahun depan penurunan market share di kisaran 15 persen. Padahal, penurunan produksi ini juga akan berdampak pada penurunan penyerapan bahan baku, baik tembakau maupun cengkih yang diperkirakan bisa turun hingga 30 persen.

“Kebijakan pemerintah ini membuat para pelaku industri rokok mulai gelisah. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir ini, geliat industri sedang menurun,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah memberikan insentif agar industri rokok tetap bertahan, salah satunya fasilitas kredit. Dengan begitu optimisme pertumbuhan tahun depan tetap terjaga.

BACA JUGA: Pekerja Linting Rokok Minta Pemerintah Lindungi SKT

“Sebelumnya ada (fasilitas kredit), tetapi tentunya harus ada penambahan besaran kredit, sesuai dengan kenaikan cukai saat ini. Misal SKT untuk naik rata-rata 14 persen, maka penambahan fasilitas kredit, minimal sama,” Sulami menjelaskan.

Selain itu, lanjut Sulami, pihaknya juga meminta pemerintah untuk terus memerangi rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai mempengaruhi industri rokok. Berdasarkan catatannya, SKT paling terpukul lantaran turun 7-8 persen akibat rokok ilegal.

Pemerintah sebenarnya telah gencar memberantas rokok ilegal. Sepanjag semester I 2019 misalnya, peredaran rokok ilegal mampu ditekan hingga 3,03 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka 12,04 persen.