
Reporter
Dyah Ayu PitalokaRabu, 3 Juli 2019 - 11:18
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Poster PUBG. Foto: Flickr
JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memblokir gim dalam jaringan (daring) Player Unknows's Battle Grounds (PUBG).
Kemkominfo menyatakan tidak akan mengekor keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengeluarkan fatwa haram untuk gim itu.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya tidak akan memblokir PUBG karena adanya fatwa itu.
Menurutnya, fatwa itu adalah pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati dan bijak saat memainkan PUBG.
BACA JUGA: PSI: Fatwa Haram Gim PUBG Berlebihan
Namun demikian, ia tetap mengapresiasi keputusan ulama Aceh karena menjadi langkah antisipatif.
"Jadi bukan (pemblokiran). Itu adalah guidance buat masyarakat," ujar Semuel Abrijani Pangerapan selepas menghadiri sebuah acara di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Rabu 3 Juli 2019.
Semuel Abrijani Pangerapan juga menjelaskan bahwa Kominfo tidak akan sewenang-wenang dalam memblokir sebuah aplikasi. Kominfo baru akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum pada permainan daring tersebut.
"Kalau saya kerjanya di dalam ranah hukum. Jadi lihat dulu ada pelanggaran hukum (atau) tidak. Kalau tidak, saya tidak bisa (blokir)," tandasnya.
BACA JUGA: Dilarang, PUBG Digantikan Game for Peace di Cina
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh mengesahkan fatwa haram untuk gim PUBG.
Dalam pandangan para ulama di wilayah berjuluk Serambi Mekah itu, PUBG dinilai terlalu banyak memuat unsur negatif yang bisa merusak moral masyarakat.