Sabtu, 25 May 2019 13:14 UTC
NORMAL. Kementerian Kominfo mencabut pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging. Foto: capture akun Twitter resmi Kominfo
JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan normalisasi fitur platform media sosial dan pesan instan yang sebelumnya sempat dibatasi. Para pengguna internet sudah bisa menggunakannya secara lancara sejak Sabtu 25 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara dalam siaran persnya, Sabtu 25 Mei 2019.
BACA JUGA: Safenet: Pembatasan Internet Harus Ada Parameter yang Jelas
Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
Menteri @kemkominfo @rudiantara_id mengajak masyarakat menjaga dunia maya Indonesia, digunakan untuk hal-hal yang positif #SemaiDamai pic.twitter.com/4tDpwfILxk
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) 25 Mei 2019
Dalam siaran persnya, Rudiantara juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan.
BACA JUGA: Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video Medsos untuk Sementara
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
