
Reporter
Dyah Ayu PitalokaRabu, 17 Juli 2019 - 07:53
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Drone. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Aturan pesawat tanpa awak atau drone terbaru sedang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan baru dibutuhkan untuk memperketat pengawasan drone serta sebagai media transportasi.
Kepala Badan Penilitian dan Pengembang Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, saat ini pengguaan drone sudah meluas, mulai dari pertanian hingga pertambangan.
Apalagi ke depan, drone bisa digunakan sebagai transportasi pengiriman barang atau kargo.
"Kami enggak mau misalnya angkutan online sudah meluas baru pemerintah sibuk mengatur. Nah ini kami coba membuat regulasinya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019, dikutip dari Suara.com.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Gelar Kompetisi Rally Aerial Drone 2019
Sugihardjo menuturkan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia.
Antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.
Namun dalam aturan tersebut, katanya, belum ada yang mengatur drone sebagai alat transportasi.
"Jadi ini hal kita penting membuat FGD untuk menyusun regulasi. Aturan tersebut, masih sangat minim, belum antisipasi drone dipakai untuk transportasi," tutur dia.
BACA JUGA: Diskon 50 Persen untuk Tiket Pesawat Berbiaya Murah Tertunda
Ia pun berharap regulasi terkait drone ini bakal segera keluar pada tahun ini. Aturan ini, tambahnya, juga tak berbentuk Undang-undang hanya sebatas Peraturan Menteri Perhubungan.
"Ya segera, mungkin tahun ini," pungkas dia.