Logo

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 8 Miliar di Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 September 2019 05:08 UTC

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 8 Miliar di Surabaya

PEMUSNAHAN. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat melakukan pemusnahan barang impor bermasalah di Surabaya, Selasa 10 September 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa 10 September 2019.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebut, sebanyak sembilan kontainer yang berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dimusnahkan dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

“Barang impor ini total ditaksir Rp 9 miliar yang terdiri dari beberapa barang, sementara pelaku sekitar lima hingga enam importir,” ungkap Veri Anggrijono, Selasa 10 September 2019.

BACA JUGA: Segera Berlaku, Mendag Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan IC-CEPA

Veri menambahkan pelanggaran yang dilakukan importir tersebut antara lain kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

“Juga tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan sebelum dikirim, barang tersebut juga tidak diperiksa dari negara asalnya,” tambahnya.

DIBAKAR. Sejumlah barang impor yang bermasalah dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Bayu Pratama

Ia melanjutkan, kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan usaha dan investasi sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kegiatan pemusnahan direncanakan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya.

BACA JUGA: Indonesia Diprediksi Bisa Jadi Importir Kopi 

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir dan/atau dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.

Berikutnya, importir yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pelanggaran pada UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

“Sesuai UU Perlindugan Konsumen, Ancaman cukup berat yakni hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tutur Veri.

Veri menyatakan kegiatan di Surabaya adalah kegiatan kedua yang dilaksanakan dalam tahun 2019 ini. “Sebelumnya kami telah melakukan kegiatan serupa, post border ada beberapa yang telah dilakukan di Indoneisa, kemarin sebelum ini, di Semarang kami lakukan pemusnahan, Surabaya menjadi kota kedua,”  katanya.