Kamis, 17 September 2020 11:00 UTC
RAPID TEST. PN Surabaya kembali menggelar rapid test Covid-19 secara mandiri untuk seluruh pegawai dan honorer, Senin 3 Agustus 2020. Foto: PN Surabaya/ Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Moch Arifin yang meninggal dunia pada Selasa 15 September 2020 lalu, mengklarifikasi terkait kematian sang istri. Informasi yang menyebutkan bahwa istri mendiang Hakim Arifin meninggal sepekan sebelumnya karena Covid-19, itu tidak benar.
Hal itu disampaikan, langsung oleh salah satu rekan almarhum, Hakim Lufsiana. “Keluarga membantah kalau sang istri dari almarhum Hakim Arifin meninggal karena Covid-19,” ujar Lufsiana, Kamis 17 September 2020.
Lufsi yang juga merangkap sebagai humas di Pengadilan Tipikor Surabaya itu mengatakan, sejauh ini belum ada info yang menyatakan seperti itu. Pihaknya akan berkabar bila sudah mendapat info valid dari pihak keluarga.
BACA JUGA: Hakim PN Surabaya dan Istrinya Meninggal Dunia karena Covid-19
Sebelumnya diberitakan, almarhum Hakim Arifin mengambil cuti sejak dua pekan lalu karena istrinya sakit. Tanggal 7 September 2020 lalu, diketahui istri almarhum Hakim Arifin meninggal dunia.
Sepeninggal istrinya, giliran almarhum Hakim Arifin meninggal dunia 15 September 2020 lalu. Almarhum meninggalkan empat orang anak.
Kepala PN Surabaya telah menginstruksikan akan melakukan tes swab massal. Namun tidak memberlakukan lockdown. Semua kegiatan di PN Surabaya tetap berlangsung sedia kala. Sebab, selama ini telah rutin menggelar tes swab massal.
Pun demikian, protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat. Jumlah pengunjung pun dibatasi. Hanya mereka yang berkepentingan, seperti aparat keamanan, para jaksa, pengacara, wartawan yang boleh masuk.