Senin, 09 August 2021 23:40 UTC
DOKTER 'PALSU'. Tersangka dokter 'palsu', Catur Purwanto (kaos hitam tengah depan), bersama barang bukti obat dan peralatan kesehatan di Mapolresta Mojokerto, Selasa, 3 Agustus 2021. Foto: Polresta Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pria lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan elektronik diringkus Polresta Mojokerto. Warga Kecamatan Kemlagi ini mengaku sebagai dokter dan berkeliling dari rumah ke rumah sejak Januari 2021.
Dokter 'palsu' atau gadungan itu bernama Catur Purwanto, 38 tahun, dan diamankan polisi pada Selasa, 3 Agustus 2021. Saat itu tersangka melancarkan aksinya dan mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi.
Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto terkait praktik kedokteran secara ilegal yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: Dinkes Jatim Tegaskan Praktik Ningsih Tidak Masuk Kategori Pengobatan
Tersangka dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya itu. Dalam penangkapan itu, pria bertubuh tambun itu mengaku tak memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan. Ia bahkan tak pernah menempuh pendidikan di bidang keperawatan maupun kedokteran.
"Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektro dan enggak ada sama sekali latar belakang pendidikan tenaga kesehatan," kata Umam, Selasa, 10 Agustus 2021.
Pria yang memiliki rambut panjang ini nekat melakukan aksinya karena memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang.
Modus operandinya, dia berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.
BACA JUGA: Jadi Tren Dunia Pengobatan, Ini Harga Terapi Sel Punca
Ratusan barang bukti diamankan dari tersangka saat penggeledahan antara lain, 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, dan 16 cairan infus. "Barang-barang itu dibelinya dari apotek", kata Umam.
Tak hanya itu, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto.
"Dia dikenai pasal 78 juncto pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," kata Umam.