Logo

Kejati Papua Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Jaringan Listrik di Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 September 2025 01:00 UTC

Kejati Papua Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Jaringan Listrik di Gresik

Tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Papua didampingi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Gresik tengah memasang papan sita di lokasi tanah milik terpidana korupsi pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) di Kabupaten Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita tiga bidang tanah di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 10 September 2025.

Aset tersebut milik Henry Kusnohardjo, terpidana korupsi pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) Zona I Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Penyitaan yang dijalankan itu berlandasrkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor: Print-01/R.1.16/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Dalam eksekusi yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga dipasang papan sita di lokasi bidang tanah oleh pihak-pihak terkait.

BACA: Sidik Dua Perkara Korupsi, Kejari Probolinggo Sita Dokumen di Dinas Pendidikan

Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Kasi UHLBEE) Kejati Papua Lenni Silaban menyatakan bahwa aset yang dieksekusi meliputi tiga bidang objek tanah dan bangunan.

"Penyitaan sebagai langkah eksekusi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara oleh terpidana (Henry) sebesar Rp19.727.251.975," katanya.

Ketiga bidang tanah adalah SHM Nomor 10 seluas 2567 meter persegi dengan nomor 14 luas 2490 meter persegi. Juga, nomor 18 luas 6424 meter persegi atas nama Henry Kusnohardjo yang terletak di Desa Lebanisuka Kecamatan Wringinanom.

"Selanjutnya, tanah dan bangunan yang telah disita akan diumumkan dan dilelang secara resmi melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tegas Lenni.

Nantinya, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi yang ditimbulkan terpidana.

BACA: Bea Cukai Banyuwangi Sita 159 Ribu Batang RokokI Ilegal Senilai Rp242 Juta

Dalam proses eksekusi, tim eksekutor dari Kejari Jayawijaya didampingi Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kepala Seksi Wilayah I Kejagung Fajar Seto Nugroho.

Peletakan sita jaminan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Gresik beserta Camat Wringinanom dan Kepala Desa Lebanisuko.

Sebagai catatan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Henry bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp19,7 miliar.