Kamis, 23 August 2018 01:45 UTC
kejaksaan-tinggi-jawa-timur
JATIMNET.COM, Surabaya – Belum lama ini banyak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset negara milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Seperti lahan seluas 25.780 meter persegi berdiri bangunan Gelora Pancasila, Jalan Indragiri, perkara penguasaan penutupan Jalan Kenari Surabaya terkait adanya rencana proyek superblok dan pusat perbelanjaan dikawasan Tunjungan.
Kemudian perkara tipikor (tindak pidana korupsi) penyalahgunaan tanah dan bangunan bekas kantor kelurahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran 254, perkara tipikor penjualan aset PT Abattoir Surya Jaya dan permasalahan kepemilikan tanah aset Pemkot Surabaya seluas 1.968 m2, terletak di Jalan Upa Jiwa (Marvell City).
Penyelamatan aset itupun mendapat apreasiasi dari Jaksa Agung yang langsung dihadiri Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia Bidang Tindak Pidana Khusus dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengakui, kedatangan Staf Ahli Jaksa Agung untuk melihat dan mengapresiasi Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajarannya yang dianggap telah berhasil mengamankan aset negara.
Hal ini yang kemudian diberi nama #Gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara. “Keberhasilan ini menjadi dorongan untuk bergerak menyelematkan aset negara dinamai #Gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara. Kami juga tidak segan-segan menjerat dan menahan para pencuri aset negara,” kata Didik Farkhan Alisyadi, Kamis, 23 Agustus 2018.
“Pak Sudung (Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus) sudah langsung melaporkan hasil aset negara yang diselamatkan sama Kejati dan jajaran Kejari Jawa Timur ke pusat,” ujar mantan Kejari Surabaya.
Didik juga mengungkapkan, masih banyak aset negara di Jawa Timur yang hilang, namun sampai sekarang masih ditelusuri. Seperti aset Kolam Renang Brantas dan tanah di Kelurahan Bibis, Surabaya.
“Kami (Kejati) beserta jajaran akan terus berupaya menyelamatkan dan mengembalikan aset milik negara, termasuk aset Kolam Renang Brantas dan di Kelurahan Bibis,” katanya.
Selain di Surabaya, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) juga sudah banyak yang berhasil menyelamatkan aset negara. Seperti Kejari Malang ini berhasil mengungkap kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129, Oro-oro Dowo yang dijadikan sebagai ruko.
“Dari penyelamatan aset di Malang ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka Leonardo Wiebowo Soegio (pemegang hak sewa bangunan dan tanah milik Pemkot Malang). Kemudian Kejari Mojokerto sudah mulai menangani aset negara wilayah setempat. Untuk itu gerakan ini akan terus dilakukan,” katanya.