Sabtu, 19 January 2019 14:10 UTC
Normalisasi Jalan Raya Gubeng pasca ambles. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) amblesnya Jalan Raya Gubeng. Dalam SPDP itu Polda Jatim tidak mencantumkan nama tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan, SPDP tersebut sudah diterima Kejati Jatim beberapa hari lalu. Namun hingga kini berkas kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kami sudah mempersiapkan semua termasuk jaksa yang akan menangani kasus ini," ungkap Sunarta, Sabtu 19 Januari 2019.
Sunarta menjelaskan, dalam SPDP yang diterimanya belum ada penetapan tersangka. Artinya, kata Sunarta, SPDP yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan masih penyidikan umum. “Jadi sifatnya masih penyidikan umum,” jelas Pria asal Jawa Barat ini.
BACA JUGA: Jalan Raya Gubeng Kembali Dibuka
Meskipun begitu, Kejati Jatim sudah menetapkan jaksa yang akan meneliti berkas amblesnya Jalan Raya Gubeng.
“Tapi yang pasti, penyidik (Polisi, red) telah melakukan penyidikan atas peristiwa itu. Biasanya setelah penyidikan awal, kalau sudah ada dua alat bukti yang mendukung, baru ada penetapan tersangka dari penyidik,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018.
Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Saat ini, jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.
