Kamis, 13 September 2018 23:55 UTC
Demo di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari bukti tambahan pengungkapan kasus korupsi berjemaah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan selama ini proses penyidikan kasus P2SEM hanya berdasar pada kesaksian dokter Bagoes Soetjipto.
“Kalau misal dokter Bagoes meninggal, kan kita tidak punya bukti lagi. Makanya kita bekerjasama dengan PPATK untuk mencari bukti tambahan terkait transfer dalam kasus ini,” kata dia, Kamis 13 September 2018.
Didik mengatakan telah mengirim sejumlah data ke PPATK. Kini, Kejati masih menanti hasil dari penelusurannya.
“Bukti yang transfer itu kami sudah ngirim ke PPATK dan sekarang kami sedang menunggu hasilnya,” katanya.
Kejati juga berencana memanggil semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2004-2009 terkait kasus korupsi P2SEM. Menurut Didik, rencana itu akan segera dilakukan. Hanya saja, ia enggan merinci waktu pemanggilan.
“Iya, kita akan panggil. Kita tunggu sebentar lagi,” katanya.
Sebelumnya, Kejati juga telah meminta keterangan saksi yang disebut dalam pengakuan dokter Bagoes. Tapi mereka berkilah menerima dana dari dokter Bagoes.
“Setelah kemarin kan yang disebut dokter Bagoes sudah dipanggil semua. Tapi memang menolak semua. Nantinya kita panggil lagi sesuai omongan Pak Kajati, biar lengkap datanya,” katanya.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemerintah Provinsi Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memeroleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dokter Bagoes, ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu. Ia menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2010.
Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.