Minggu, 30 September 2018 00:00 UTC
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil 14 saksi kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Oktober mendatang. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang nantinya digunakan untuk menentukan tersangka baru.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan pemanggilan ini dilakukan Kejati Jatim untuk mencari alat bukti baru. Ke-14 saksi tersebut sudah disusun jadwalnya untuk dipanggil Kejati Jatim.
“Kami memanggil saksi ini untuk melangkapi barang bukti yang nantinya untuk menetapkan tersangka baru,” jelasnya, Sabtu, 29 September 2018.
Kasus ini kembali dibuka Kejati Jatim, pasca ditangkapnya Bagoes Soetjipto oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim di Malaysia 2017. Dia ditangkap setelah beberapa tahun menjadi dokter di Malaysia setelah lengser sebagai anggota legislatif.
Sebetulnya penyidik Kejaksaan sudah memanggil beberapa saksi dari anggota DPRD Jatim periode 2004 hingga 2009. Pemanggilan ini tak lepas dari nyanyian Bagoes Soetjipto pasca ditangkap di Malaysia.
Hanya saja belasan saksi itu ramai-ramai membantah telah menerima aliran korupsi dana hibah yang menghebohkan di era Gubernur Jatim, Imam Utomo itu.
Richard menerangkan Kejati Jatim telah memberangkatkan dua orang jaksa ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari alat bukti tambahan.
Kejati bahkan masih mengkaji dokumen P2SEM guna mencocokkan keterangan saksi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan Ketua DPRD Jatim periode 2004 hingga 2009, almarhum Fathorrasjid.