Jumat, 24 May 2019 10:13 UTC
SITA. Kajari Surabaya, Anton Delianto menyerahkan uang hasio sitaan kasus korupsi. Foto : M Khaesar JU
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 443 juta. Jumlah itu didapatkan dari kasus korupsi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menenga (KUMKM), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, uang tersebut didapatkan dari hasil penyitaan kasus tindak pidana korupsi.
Dengan dikembalikan uang hasil sitaan itu, ia menilai jika dana tersebut bisa dimanfaatkan kembali.
"Bisa digulirkan kepada Koperasi Koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya, sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro," jelasnya, Jumat, 24 Mei 2019.
BACA JUGA: Tangkap Pelaku Politik Uang, Bawaslu Ponorogo Sita Rp66 Juta
Uang sitaan itu diperoleh dari empat terpidana kasus penyalahgunaan dana LPDB KUMKM, Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Kasus pengalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari ini, berawal dari pengajuan dana ke LPDB sebesar Rp 1,5 milyar.
Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 milyar. Setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota. Namun oleh empat orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.
"Yang 20, yang sisanya tadi, dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi," ucap Anton
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Direktur Utama LPDB, Braman Setyo mengatakan berinisiatif mengembalikan uang rampasan tersebut langsung kepada LPDB, tidak ke kas Negara.
"Tentunya kalau ke kas Negara, akan panjang lagi urusan saya. Di bendahara negara, di Kementerian Keuangan itu tidak mudah," katanya.