Logo

Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Sebesar Rp 352 Miliar

Reporter:

Jumat, 04 June 2021 05:40 UTC

Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Sebesar Rp 352 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sepanjang tahun 2020-2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyelamatkan aset dan keuangan negara sebesar Rp 352 miliar melalui bidang tindak perdata dan tata usaha negara . 

Tidak hanya itu Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga mendapat apresiasi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atas prestasinya."Pidsus kemarin juga dapat penghargaan dari Pak Wali kota yaitu kita menyelamatkan aset kurang lebih berkisar Rp 24 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Jumat 4 Juni 2021

Sedangkan terkait penyidikan yang ditangani Pidsus, kata Anton, terdapat 6 perkara dengan melibatkan Bank Pemerintah. Di mana dalam penyaluran kredit diindikasi ada kecurangan atau froud. 

"Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya, mulai dari ada yang Rp 30 miliar hingga Rp 800 juta. Itu di dua Bank," paparnya.

Baca Juga: Selamat Aset Senilai Rp 55 Miliar, 9 Jaksa Tanjung Perak Surabaya Dapat Penghargaa dari Wali Kota

Penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini lanjutnya, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Kejari Surabaya kata Anton terus mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka. "Kita tetap On the track untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya. 

Dari kecurangan froud Bank Pemerintah tersebut 2 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada bulan April, yakni berinisial S selaku direktur perusahaan dan A dari Perbankan," urai Anton.

Ia melanjutkan ada beberapa modus untuk mengaburkan perbuatannya baik itu pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan dan fiktif. "Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara," Imbuhnya.

Ditambahkan, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semuanya dalam proses penyidikan masih pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.

Semua perkara tetap berlanjut Kajari juga mewanti wanti jajarannya utk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa. "Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk profesional," pungkasnya.