Logo

Kejari Situbondo Minta Polres Lengkapi Berkas Kasus Perdagangan Anak

Reporter:,Editor:

Senin, 28 October 2019 06:38 UTC

Kejari Situbondo Minta Polres Lengkapi Berkas Kasus Perdagangan Anak

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur. Foto: Hozaini.

JATIMNET.COM, Situbondo – Kejaksaan Negeri Situbondo mengembalikan berkas dugaan kasus perdagangan manusia atau perdagangan anak di bawah umur. Polres Situbondo diminta kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus terebut dengan menambahkan keterangan korban.

“Memang belum sempurna. Kejaksaan meminta kami menambah pemeriksaan terhadap para korban,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, Senin, 28 Oktober 2019

Ditambahkan Masykur, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Saat ini penyidik sedang membahas teknis pemeriksaan para korban, yang mayoritas masih di bawah umur dan tengah menjalani rehabilitasi di Jakarta.

BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Inisial Tiga Pelaku Prostitusi Daring di Kota Batu

“Ini soal teknis saja, apakah kami ke Jakarta atau korban yang kami periksa di Situbondo. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan segera mengatur waktunya,” ujar Masykur.

Polres Situbondo membongkar praktik human trafficking atau perdagangan anak di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, pada Juli 2019.

Dari penggerebekan di salah satu wisma itu, polisi mengamankan 12 PSK, lima di antaranya berasal dari Bandung masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga lainnya berusia 17 tahun.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban di Bandung. Mereka melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran merasa kehilangan anak.

BACA JUGA: Penjual Bakso di Kediri Jual Istrinya untuk Prostitusi Swinger

Setelah melakukan penelusuran, anak-anak di bawah umur itu berada di eks lokalisasi Gunung Sampan. Mereka di bawa dari Bandung naik minibus dan dijanjikan bekerja di café.

Dalam kasus ini, Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka yang masih satu keluarga. Ketiganya adalah ST (muncikari), SB (istri ST) dan NT (anak ST-SB). Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang.

“Berkas ketiganya kami pisah, karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” Masykur memungkasi.