Logo

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rumah Potong Hewan Unggas

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 January 2025 04:40 UTC

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rumah Potong Hewan Unggas

Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U).

"Iya benar, pada tanggal 14 Januari 2025 kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RPH-U Lamongan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi melalui pesan singkat, Jumat, 17 Januari 2025.

Tiga tersangka tersebut berinisial MW sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA seorang direktur perusahaan, dan DMA sebagai pelaksana pekerjaan.

Tiga orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 20 Agustus 2024 hingga 10 Januari 2025.

BACA: Masyarakat Lamongan Anti Korupsi Desak Kejari Selidiki Proyek Jamula Rp150 Miliar

Sebelumnya, dalam kasus itu Kejari Lamongan telah memanggil 51 saksi, meliputi pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan dan rekanan.

Tidak hanya itu, Kejari Lamongan juga telah mengamankan 49 dokumen dari pihak terkait dan 2 buah handphone.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan akuntan publik yang didatangkan Kejari Lamongan 9 Januari 2025, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp331.616.854.

BACA: Kejari Lamongan Tahan Empat Tersangka Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan dua pasal, antara lain pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai sangkaan pasal primer.

Sedangkan untuk sangkaan subsider, para tersangka dikenakan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.