Rabu, 04 September 2019 11:38 UTC
MANTAN PETINGGI: Mantan petinggi PT Smelting Gresik, Dukut Imam Widodo tiba di Rutan Banjarsari Gresik. Foto: Istimewa.
JATIMNET.COM, Gresik - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No.307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Maret 2019 eksekusi terhadap mantan petinggi PT Smelting Gresik, Dukut Imam Widodo.
Eksekusi dipimpin Kasi Intel Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto di kediaman terpidana, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pak Dukut kita jemput di kediamannya Jalan Wiguna Tengah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, tadi malam," terang Bayu ditemui di kantor Kejari Gresik, Rabu 4 September 2019.
Dalam putusan MA, terpidana Dukut Imam Widodo divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, putusan Kasasi MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: PT Smelting Bangun Tugu Lontar di Gresik
"Penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik tahun 2006 terkait sewa Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dari PT Smelting ke Pemkab Gresik sebesar Rp1,3 milyar," lanjut Bayu.
Lebih jauh Bayu memaparkan, terpidana dijerat pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 Jo pasal 55 ayat (1). Dalam perkara ini terpidana tidak sendirian, ada mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq dan petinggi PT Smelting, Syaiful Bachri (perkara split).
"Dua nama di atas juga jadi terdakwa dan perkaranya diajukan kasasi, namun kedua terdakwa itu putusannya belum keluar dari Mahkamah Agung," lanjutnya.
Tim Kejari Gresik mendatangi kediaman terpidana Dukut dan diterima langsung oleh yang bersangkutan bersama istrinya. Kemudian disodori surat pemberitahuan petikan putusan kasasi dari MA.
TANPA PERLAWANAN: Terpidana Dukut Imam Widodo dijemput tim Kejari Gresik di rumahnya tanpa perlawanan. Foto: Istimewa.
