Logo

Kecelakaan Lion Air, Direktur Teknik dan Jajaran Teknisinya Dicopot

Reporter:

Rabu, 31 October 2018 08:27 UTC

Kecelakaan Lion Air, Direktur Teknik dan Jajaran Teknisinya Dicopot

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta - Pencopotan jabatan Direktur teknik beserta jajaran teknisi Lion Air yang menangani penerbangan pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan Senin lalu, 29 Oktober 2018. "Hari ini kami bebastugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu juga dibebastugaskan," kata Menhub Budi kepada pers di Kemayoran Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 31 Oktober 2018.

Budi Karya Sumadi juga mengatakan membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif untuk kepentingan investigasi terkait jatuhnya pesawat Lion Air. Dia juga mengatakan ihwal alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personil teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin itu. Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC).

Keberadaan LCC sebenarnya merupakan hal yang biasa di dunia penerbangan dan tidak salah. "LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan," kata Budi Karya. Sebelumnya Menhub  menjelaskan bahwa sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

"Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," kata Menhub Budi Karya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.

Dalam masa itu memang ada suatu proses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. 

Sementara itu, Manajemen Lion Air Group langsung mencopot Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ihwal pembebastugasan itu. "Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini," kata Manajer Humas Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikuti Antara, Rabu siang ini.

Manajemen juga telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air. Keputusan ini berlaku efektif per 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.