Logo

Menteri PPPA Janji Dampingi Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung di Surabaya

Pendampingan juga dilakukan kepada ibu korban
Reporter:,Editor:

Senin, 29 June 2026 11:30 UTC

Menteri PPPA Janji Dampingi Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung di Surabaya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Arifatul Choiri Fauzi saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Senin, 29 Juni 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya hingga hamil mengundang perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Arifatul menegaskan, pihaknya bakal turun langsung untuk mengawal kasus yang baru diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur ini.

“Kami akan turun untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan ibu dari korban agar tidak terjadi trauma,” katanya saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Senin, 29 Juni 2026.

Langkah Kementerian PPPA tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.

Dalam hal ini, koordinasi antarinstansi, penguatan layanan bagi korban, serta edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual juga terus ditingkatkan.

Tidak hanya itu, Arifatul melanjutkan, publikasi kasus kekerasan di media juga memiliki andil besar dalam upaya pemerintah dalam menjangkau korban untuk segera melakukan penanganan.

"Memang kasus saat ini banyak sekali yang muncul di media. Kami berterima kasih karena dengan di-share oleh teman-teman di berbagai media, mempercepat kami bisa menjangkau korban," kata Arifah.

Ia menjelaskan, pemberitaan media tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat. Namun, juga membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menjangkau korban yang membutuhkan perlindungan.

Semakin cepat korban ditemukan, semakin cepat pula layanan pendampingan dapat diberikan.

"Karena dengan menjangkau korban kita bisa memberikan pelayanan yang cepat, yang tepat dan juga mencegah jatuhnya korban-korban yang lain," ujarnya.

Arifah menegaskan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja.

Dibutuhkan kerja sama lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia pendidikan, masyarakat hingga media massa untuk memutus mata rantai kekerasan.

"Namun, ini juga tidak bisa diselesaikan secara sendiri. Ini adalah kolaborasi, sinergi dengan berbagai pihak dan ini sedang kita bangun bagaimana agar peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi lagi di berbagai tempat," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ST, 47 tahun, warga Surabaya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga hamil bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak 2025 hingga April 2026. Polisi kemudian menetapkan ST sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur. Selain memproses pelaku secara hukum, aparat juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.