Selasa, 04 February 2020 01:45 UTC
Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan terhadap eks Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi di kasus rasisme Mahasiswa Papua
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Tri Susanti alias Mak Susi terdakwa kasus penyebaran berita hoaks dalam aksi rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) pada Rabu 27 November 2019.
Di sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nizar mengajukan 1 tahun penjara. Tapi, persidangan berjalan di ruang Garuda II, diketuai Hakim Yohannes Hehamony berbeda pendapat.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah itu melanggar pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa yang telah dijalankan," kata Yohannes Hehamony, Senin 3 Februari 2020.
BACA JUGA: Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya, Oknum ASN Divonis 5 Bulan Langsung Bebas
Hal memperingan, hakim berpendapat karena terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak, berperilaku sopan saat menjalani persidangan. Hal memberatkan, Mak Susi harus menjalani hukuman, karena akibat dari perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, lantaran memberikan informasi bohong.
Mendengar vonis tersebut, Mak Susi dan tim kuasa hukum langsung menerima putusan itu. "Ya saya terima yang mulia," balasnya.
"Merdeka, Merdeka, Merdeka," ucapnya sambil berjalan kembali ke ruang tahanan.
Sekadar diketahu, dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
BACA JUGA: Ini Isi Surat Tersangka Pelaku Rasisme di AMP
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain itu, polisi juga menetapkan Syamsul Arif seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian, ada pula Andria Adriansyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya.
Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
