Logo

Kasus Penganiayaan Santri Gontor Berakhir Damai, Ini Alasannya

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 September 2022 04:20 UTC

Kasus Penganiayaan Santri Gontor Berakhir Damai, Ini Alasannya

pengacara Soimah, Titis Rahcmawati (Tengah)

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kasus penganiayaan yang menyebabkan santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo berinisial AM, berakhir damai.

Hal itu setelah kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati dari Palembang ke Polres Ponorogo pada Kamis 15 September 2022, untuk melakukan koordinasi.

Terutama mengenai dari hasil rekam medik yang sebelumnya dikeluarkan oleh RS Yasyfin Darussalam Gontor. “Kita sowan kesana kita melihat juga seluruh kegiatan-kegiatan ponpes juga melihat juga tempat kejadian perkara dan kita juga sempat bertemu dengan beberapa para santri,” kata Titis. 

Setelah bermediasi dengan pihak PMDG, Polres, dan keluarga yang ada di Palembang, sejumlah keputusan pun akhirnya juga dibuat dengan kedatangan pengacara korban ke Ponorogo.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di Ponpes Gontor

Diantaranya pihak keluarga di Palembang tidak akan melaporkan pihak PMDG yang sebelum diduga menutupi penyebab kematian AM. Selain itu, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang sebelumnya juga diduga memalsukan surat kematian korban AM, juga tidak akan diteruskan ke jalur hukum oleh keluarga korban.

Dari mediasi tersebut juga diketahui jika surat kematian tersebut dimaksudkan agar jenazah korban bisa segera disemayamkan di Palembang.

“Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak Ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss, atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak Ponpes,” ujar Titis. 

Titis menerangkan sejumlah simpang siur permasalahan terjadi karena selama ini komunikasi pondok dengan keluarga di Palembang hanya melalui penyampaian pihak ketiga. Sehingga kedatangannya ke Ponorogo dimaksudkan untuk meluruskan beberapa hal tersebut.

“Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan,” ungkap Titis.