Logo

Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Kota ‘Kalah’ dengan Polres Mojokerto Kabupaten

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 January 2020 08:10 UTC

Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Kota ‘Kalah’ dengan Polres Mojokerto Kabupaten

LIMBAH B3. Pengurukan dan perataan jalan dan tanggul sungai Marmoyo di Desa Mojojajar, Kemlagi, Mojokerto, September 2019. Material urukan menggunakan tanah bercampur limbah B3 dari PT GEI. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Institusi kepolisian di Kota dan Kabupaten Mojokerto sama-sama mengusut kasus pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun perkembangan penanganan perkaranya berbeda.

Kasus yang ditangani Polres Mojokerto (Kabupaten), Kamis, 9 Januari 2020, sudah masuk ke tahap gelar perkara setelah melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi.

Hasil gelar perkara akan menentukan siapa saja pihak yang bersalah dan apakah sudah cukup bukti dan keterangan untuk menentukan para tersangka. Kasus yang disidik adalah pembuangan limbah B3 di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3

Perkara itu ditangani sejak warga melapor dan membawa tiga truk pembuang limbah B3, 17 Desember 2019. Belum genap sebulan, penyidik Polres Mojokerto telah melakukan gelar perkara. "Gelar perkara untuk meneliti dan mencocokkan barang bukti. Bisa jadi (ada penentuan) tersangka atau ada yang harus dilengkapi lagi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga, Rabu, 8 Januari 2020.

Kondisi penindakan hukum tersebut berbeda dengan kasus pengurukan jalan dan tanggul sepanjang 150 meter menggunakan tanah bercampur limbah B3 di bantaran sungai Marmoyo, Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kasus tersebut ditangani Kepolisian Resor Mojokerto Kota sejak September 2019. Meski secara administrasi pemerintahan termasuk wilayah Kabupaten Mojokerto, namun secara hukum wilayah setempat masuk dalam wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Hingga awal tahun 2020, belum ada perkembangan kasus yang terhambat di tahap penyelidikan tersebut.

Bahkan kepolisian mengklaim telah menghentikan penyelidikan kasus ini. “Dihentikan, karena ini (material urukan tanah campur limbah B3) permintaan warga. Jadi, mereka meminta, kebutuhan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Warokka, Rabu, 8 Januari 2020.  

BACA JUGA: Jasa Tirta Simpulkan Bahan Uruk di Bantaran Sungai Marmoyo Limbah B3

Alasan janggal lainnya, polisi beralasan kasus ini terhenti karena tidak ada hasil uji sampel dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun instansi berwenang lainnya. “Sampai saat ini (kami) belum menerima hasil dari KLHK, tidak ada. Kami minta hasil tesnya tidak ada, tidak ada sama sekali,”  kata Julian.

Padahal, Perum Jasa Tirta I pernah menguji sampel material yang diduga mengandung B3 dan menyatakan material urukan tersebut mengandung B3 berupa abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash).

“Kami sudah lakukan tinjauan lapangan di lokasi yang dilaporkan. Pengambilan contoh timbunan pun sudah dilakukan,” kata Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Raymond Valiant Ruritan, melalui pesan singkat ke jatimnet.com, 3 November 2019 lalu.

Raymond mengatakan pihaknya sudah melakukan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) sebagai salah satu cara untuk menentukan karakteristik limbah beracun.

“Berkas laporan terkait tanah uruk tanggul berbahan limbah B3 sudah tersusun serta dikirimkan pada 16 Oktober 2019 kepada instansi terkait,” ujarnya. Menurutnya, laporan tersebut bisa dijadikan dasar penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan material mengandung B3 tersebut.

BACA JUGA: PT GEI Akui Pengurukan Tanggul di Mojokerto Gunakan Limbah Batubara

Perkara yang diusut Polres Mojokerto (Kabupaten) dan Polres Mojokerto Kota tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah Tenang Jaya Group sebagai kelompok usaha pengelolaan limbah B3.

Kasus pembuangan limbah di Ngoro yang disidik Polres Mojokerto melibatkan PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Triguna Pratama Abadi, Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan kasus pengurukan tanah bercampur limbah B3 berupa material sisa pembakaran batubara di bantaran sungai Marmoyo yang dihentikan Polres Mojokerto Kota dengan alasan tak cukup alat bukti melibatkan PT Green Environmental Indonesia (GEI) sebagai penyedia tanah bercampur limbah B3.

PT GEI adalah perusahaan yang didirikan Tenang Jaya Group pada Februari 2019 di Dusun Kemiri, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Penanggung jawab operasional PT GEI mengakui jika tanah bercampur limbah batubara tersebut bantuan PT GEI atas permintaan dan kesepakatan dengan warga dan dianggap tidak berbahaya.