Selasa, 05 November 2019 11:59 UTC
LIMBAH B3. Tanah uruk yang berasal dari PT GEI di bantaran Sungai Marmoyo, Kemlagi, Mojokerto. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Mojokerto - Perusahaan Umum Jasa Tirta I menyimpulkan bahan uruk tanggul di bantaran Sungai Marmoyo RT 03 RW 04, Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Raymond Valiant Ruritan menyatakan, dari tinjauan lapangan yang dilakukan, penimbunan bantaran Sungai Marmoyo yang dilakukan atas permintaan warga ini memakai bahan abu terbang dan abu dasar yang dikategorikan B3.
BACA JUGA: Dugaan Limbah Batu Bara PT GEI, DLH Uji Sampel Tanah Uruk
"Kami sebelumnya sudah lakukan tinjauan lapangan di lokasi yang dilaporkan merupakan timbunan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengambilan contoh timbunan pun sudah dilakukan," kata Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Raymond Valiant Ruritan melalui pesan singkat, Minggu 3 November 2019.
Selain mengambil contoh timbunan, Jasa Tirta juga berkoordinasi dengan tim patroli air dan instansi terkait.
"Bahkan komunikasi dengan PDAM Kabupaten Gresik, yang nantinya diduga timbunan itu akan terdampak merusak kualitas air Sungai Marmoyo," katanya.
BACA JUGA: GEI Dipasang Garis Polisi Terkait tanah Uruk Bantaran Sungai Marmoyo
Raymond juga menyatakan kalau sudah dilaksanakan uji TCLP (Toxicity characteristic leaching procedure) sebagai dasar penindakan lebih lanjut terhadap perbuatan yang berpotensi membahayakan lingkungan.
“Berkas laporan terkait tanah uruk tanggul berbahan limbah B3 sudah tersusun serta dikirimkan pada 16 Oktober 2019 kepada instansi terkait,” ujarnya.
Menurutnya, laporan lengkap tersebut bisa dijadikan dasar penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk industri yang menyediakan bahan timbunan tersebut untuk dipergunakan warga.