Logo

GEI Dipasang Garis Polisi Terkait tanah Uruk Bantaran Sungai Marmoyo

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 October 2019 16:31 UTC

GEI Dipasang Garis Polisi Terkait tanah Uruk Bantaran Sungai Marmoyo

GARIS POLISI. Pintu gerbang kantor PT GEI tengah dipasang police line terkait tanah urug di Sungai Marmoyo yang diduga mengandung limbah B3. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Unit Tipiter Satreskrim Polresta Mojokerto memasang garis polisi atau police line di pabrik batako yang dikelola PT GEI.

Pemasangan garis polisi ini dilakukan setelah adanya pengaduan warga, terkait bahan urukan di sepanjang bantaran kali Marmoyo tepatnya RT 03 RW 04, Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menggunakan dugaan dumping limbah B3, Selasa 15 September 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan pemasangan garis polisi pada pabrik yang diketahui memproduksi bahan batako menggunakan limbah batu bara itu.

BACA JUGA: Polisi Ambil Sampel Dugaan Limbah B3 di Bantaran Sungai Marmoyo

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikkan, terkait laporan warga tentang penggunaan limbah B3 di lokasi,” katanya. Sejauh ini, lanjut Ade, pihak kepolisian masih sebatas melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, pemasangan garis polisi tidak hanya di depan pintu masuk pabrik. Aparat kepolisian juga memasangnya di sepanjang bantaran sungai yang longsor.

Sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah mengambil sampel dugaan dumping limbah B3 yang dimanfaatkan sebagai tanggul uruk di bantaran Sungai Marmoyo pada akhir September lalu.

BACA JUGA: Diduga Mengandung Limbah B3, Tanah Uruk Bantaran Sungai Marmoyo akan Diuji

Sampel tersebut telah diujikan ke DLH sebagai pemilik lisensi untuk melakukan uji di Kota Mojokerto. Namun hasil uji lab masih belum didapat pihak kepolisian.

Namun sejauh ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Mojokerto belum memberikan jawaban kepada Jatimnet.com yang dihubungi sejak Senin 14 Oktober 2019 kemarin.