Logo
Ijazah Palsu DPRD Probolinggo

Kasus Ijazah Palsu Probolinggo, Saksi Mengaku Terima Imbalan Pembuatan

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 December 2019 00:00 UTC

Kasus Ijazah Palsu Probolinggo, Saksi Mengaku Terima Imbalan Pembuatan

SIDANG IJAZAH. 5 Saksi Hadir Dalam Sidang Kasus Ijazah Palsu, di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sidang kelima kasus ijazah palsu, menyeret Abdul Kadir Anggota DPRD Kabupaten Prbolinggo, non aktif di Pengadilan Negeri setempat, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi.

Mereka adalah Markus (Sekretaris Camat Sumberasih), Bahral (Penasehat PAC Partai Gerindra Kecamatan Besuk, Asyari (Kadispendik Kabupaten Probolinggo 2012-2013), Tutug Edi Utomo (Kadispendik Kabupaten Probolinggo 2013-2016) dan Lukman Hakim (Ketua KPU Kabupaten Probolinggo).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, dipimpin majelis hakim Gatot Ardian Agustriono, dengan hakim anggota Yudistira dan Safruddin, ditemukan fakta baru.

BACA JUGA: Dua Remaja Pelaku Asusila di Masjid Probolinggo Tidak Ditahan

Salah satu saksi mengaku menerima imbalan dari jasa pembuatan ijazah palsu. "Dari pembuatan ijazah, saya mendapatkan uang satu juta, sedangkan Saiful Bahri dapat enam juta. Uang itu diberikan langsung kepada saya oleh Pak Jon," kata Markus, Kamis 19 Desember 2019.

Namun, dia lupa mengenai waktu dan tanggal, saat pemesanan ijazah. Tidak hanya itu, Markus juga tidak mengetahui jika ijazah paket c yang dipesan Jon Junaedi, akan digunakan mendaftarkan Abdul Kadir sebagai Anggota DPRD. 

Pasalnya keterangan awal dari Jon Junaedi, hanya untuk konsumsi pribadi. Berbeda lagi dengan keterangan saksi Bahral, ia memberikan saran agar Abdul Kadir menunda dulu mengenai pencalonannya sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA: Warga Probolinggo Meninggal Ditabrak Adu Balap Liar

"Saat itu saya sudah bilang ke pak Jon, Kalau Abdul Kadir tidak mempunyai ijazah. Tapi Pak Jon malah ingin mencarikan jalan ke Dinas Pendidikan. Dan saya disuruh fokus saja olehnya, untuk pemenangan Abdul Kadir dalam pencalegan," katanya.

Sementara menanggapi keterangan Markus, tim kuasa hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan mengaku sudah menduga, jika keterangan saksi Saiful Bahri pada sidang sebelumnya Senin 16 Desember 2019, banyak yang ditutupi.

"Saiful Bahri saat hadir sebagai saksi, mengaku tidak kenal sama Markus dan Abdul Kadir. Namun pada sidang kali ini, kesaksian Saiful Bahri terbantahkan," katanya.

SIDANG IJAZAH. 5 Saksi Hadir Dalam Sidang Kasus Ijazah Palsu, di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.