Sabtu, 22 July 2023 09:00 UTC
Jaka Setyadi saat hendak memasuki ruang kerja Kasi Propam Polres Sampang (foto : Zainal Abidin)
JATIMNET.COM, Sampang - Penanganan perkara penganiayaan dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satintelkam Polres Sampang berinisial Bripka (EP) memasuki babak baru.
Sabtu 22 Juli 2023, Propam Polres Sampang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang yakni atas nama Rosidi dan Jaka Setyadi. Rosidi adalah seorang kuli bangunan yang dihajar sang Intel. Sementara, Jaka Setyadi merupakan mandor sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Pantauan di lokasi, Rosidi lebih dulu menjalani pemeriksaan di ruang kerja Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi. Pemeriksaan terhadap Rosidi berjalan selama lebih dari tiga jam yakni mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 12.26 WIB sementara pemeriksaan terhadap Jaka Setyadi berjalan selama kurang lebih 1 jam.
Kepada wartawan Jatimnet.com, Rosidi menuturkan selama berada di ruangan Sipropam dirinya dimintai keterangan terkait dengan kronologi peristiwa penganiayaan yang dialaminya dan termasuk soal pencabutan laporan. "Cuma ditanya itu saja nggak ada yang lain," tutur Rosidi, Sabtu 22 Juli 2023.
Baca Juga: Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Aniaya Kuli Bangunan, Sidang Kode Etik Tak Kunjung Digelar
Rosidi mengatakan, pencabutan laporan dugaan penganiyaan itu dilakukan dengan ikhlas dan legowo tanpa ada unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun. "Sudah damai, dan sudah sama-sama meminta maaf," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Jaka Setyadi menambahkan selain ditanya terkait dengan peristiwa penganiyaan atau pemukulan. Propam juga menanyakan soal penyalahgunaan senpi yang dilakukan oleh Bripka EP saat mendatangi lokasi proyek pembangunan yang dikerjakan Rosidi.
"Selain saya, ada saksi lain yang juga akan dipanggil Propam. Saat sidak etik profesi digelar kami juga diminta hadir," ujar Jaka.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi belum bisa dimintai keterangan terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut. Dihubungi melalui jaringan seluler tidak direspon, pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Sekedar informasi, Bripka EP dilaporkan ke Polres Sampang karena diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada 03 Maret 2023. Korban dianiaya dengan cara dipukul di wajah dan ditendang di bagian perut karena diduga sempat menggoda istri Bripka EP yang saat itu melintas di area proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Rosidi.
Ironisnya peristiwa penganiyaan tersebut terjadi di salah satu ruangan Satintelkam Polres Sampang. Bripka EP bahkan menenteng pistol dan sempat melepaskan tembakan saat mendatangi lokasi proyek dan mencari keberadaan Rosidi.
