Logo

Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Aniaya Kuli Bangunan, Sidang Kode Etik Tak Kunjung Digelar

Reporter:,Editor:

Senin, 17 July 2023 07:00 UTC

Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Aniaya Kuli Bangunan, Sidang Kode Etik Tak Kunjung Digelar

Ruang kerja Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi (foto/Zainal Abidin)

JATIMNET.COM, Sampang - Kinerja Polres Sampang dalam mengusut pelanggaran kode etik terhadap Bripka EP yang diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang kuli bangunan dipertanyakan.

Pasalnya, hingga saat ini proses sidang etik terhadap anggota Intelkam tersebut tak kunjung digelar. Di mana Bripka EP diduga menganiaya seorang kuli bangunan diketahui bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang. 

Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada 03 Maret 2023. Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka EP yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek tempat korban bekerja.

Selain melakukan penganiayaan, Bripka EP juga diketahui sempat mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengancam korban. 

Barry D.P seorang praktisi hukum di Kabupaten Sampang menilai kinerja Propam Polres Sampang dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik Bripka EP terkesan lamban.

Sebab, hingga kini proses hukum masih berkutat di tahap penyelidikan. "Sudah tiga bulan penanganan etik terhadap Bripka EP jalan ditempat," katanya Senin 17 Juli 2023.

Barry mendesak Propam Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan etik terhadap Bripka EP. Penanganan kasus tersebut juga harus dilakukan secara tegas, profesional, dan keterbukaan. Sebab jika tidak, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri. 

"Publik butuh akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses sidang etik kepolisian sebagai bentuk komitmen transformasi menuju polri yang presisi," tutup Barry. 

Sementara, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi kepada wartawan menjelaskan bahwa hingga saat ini masih dalam penanganan etik terhadap Bripka EP. "Masih proses di Propam," kata Slamet.

Ditanya berapa lama putusan dari di Propam akan keluar. Slamet enggan memberikan jawaban.